Surat Izin Usaha Perikanan

Tanggal: 29 Oktober 2009

Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pengertian Pilihan


Obat Paten adalah obat yang masih memiliki hak paten.


Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya


Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia


Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik.


Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.