Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Pengertian Pilihan
Parkir
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
Pemakai Indikasi Geografis
Pemakai Indikasi
Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis
yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk
Indikasi Geografis.
Hilang Dalam Tugas
Hilang Dalam Tugas adalah suatu keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
