Surat Berharga Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SBPI adalah surat berharga sebagai sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif, termasuk surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pengertian Pilihan
Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
Investigasi Kecelakaan Transportasi
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
Simpanan Emas
Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
