Surat Berharga Negara

Tanggal: 31 Oktober 2022

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Pilihan


Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum


Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.


Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.


Sumber Daya Kelautan
adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat
dipertahankan dalam jangka panjang.


Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.