Surat Berharga Negara

Tanggal: 31 Oktober 2022

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Pilihan


Pratama Widyalaya yang selanjutnya disingkat PW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan anak usia dini.


Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.


Olahragawan Usia Pelajar yang selanjutnya disebut Olahragawan Pelajar adalah Olahragawan pada rentang usia pelajar yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada Kelas Khusus Olahraga, PPLP, dan SKO.


Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.