Strategi Anti Fraud

Tanggal: 23 Juli 2024

Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

Pengertian Pilihan


Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.


Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.


Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.


Pelatih Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan ataupun kelompok Olahragawan.


Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan