Stasiun Perairan Lainnya

Tanggal: 17 Oktober 2023

Stasiun Perairan Lainnya adalah Stasiun Perairan Tetap atau Stasiun Perairan Bergerak tidak berawak yang beroperasi di perairan dengan melakukan pengamatan unsur meteorologi maritim.

Referensi:

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023

Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.


Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.


Nilai Likuidasi adalah estimasi nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.


Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.


Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.