Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)

Tanggal: 2 Februari 2021

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.


Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.


Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.


Dana Punia adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh masyarakat Hindu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma.


Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu