Standar Pelayanan Perkotaan

Tanggal: 26 Desember 2022

Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.


Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.


Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi


Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.


Cuaca adalah kondisi atmosfer dan perairan yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, meliputi unsur suhu, kelembaban, arah dan kecepatan angin, serta gelombang laut dalam wilayah pelayanan.