Sistem Kewaspadaan Cepat

Tanggal: 29 Juni 2022

Sistem Kewaspadaan Cepat adalah pemberitahuan secara cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ke otoritas negara lain atau sebaliknya tentang Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label

Pengertian Pilihan


Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.


Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.


Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.


Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.


Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang selanjutnya disingkat PKGK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/gangguan tertentu.