Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

Tanggal: 8 Agustus 2011

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif

Referensi:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengertian Pilihan


Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan


Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.


Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.


Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.


Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku adalah paspor yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.