Sistem Kesehatan Hewan Nasional

Tanggal: 17 Oktober 2014

Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pengertian Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.


Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.


Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.


Penghargaan Industri Halal Indonesia (Indonesia Halal Industry Awards) yang selanjutnya disebut IHYA adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang telah berperan aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional.


Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah:  

a. transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau  

b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.