Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal: 22 Juli 2022

Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut SIETIK adalah sistem informasi tentang penanganan perkara kode etik penyelenggara Pemilu terintegrasi berbasis elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Pengertian Pilihan


Ikan Beku adalah produk dari bahan baku Ikan Hidup dan/atau Ikan segar yang mengalami proses pembekuan di atas kapal atau di darat hingga suhu pusat mencapai -18°C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah.


Perbenihan Ikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan, pengelolaan, peredaran, dan pengawasan benih ikan.


Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha.


Hasil Taksiran Nilai adalah taksiran pasar dan taksiran likuidasi.


Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional