Sistem Akuntansi Pemerintahan

Tanggal: 22 Oktober 2010

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Akuntansi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun


Industri Felt sebagai Material Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen atau Material Silencer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, flax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat nanas sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 29300.


Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.


Instansi Vertikal adalah
perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus
Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah
tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.


Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.