Hak Anak

Tanggal: 17 Oktober 2014

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut
Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan
menunaikan Ibadah Haji khusus.


Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi


Perjanjian Kerja Sama
Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan
kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan.


Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup


Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi