Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN lainnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Dampak Perubahan Iklim
Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
Tempat Kerja
Tempat Kerja adalah ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana setiap orang bekerja atau sering digunakan untuk keperluan bekerja termasuk lingkungan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Fasilitas Penyediaan Dana
Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana yang diterima oleh debitur atau nasabah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB)
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB) adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan pada off-road di medan kasar, di jalan umum, dan di jalur umum, dilengkapi dengan rangka yang diperkuat dan komponen lainnya, dan, biasanya, dengan ban berpenampang lebar dengan pola tapak kasar dan berbagai roda gigi transmisi.
Maklumat Perjalanan Kereta Api
Maklumat Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Malka adalah perubahan grafik perjalanan Kereta Api yang masa berlakunya tidak melebihi dari pelaksanaan grafik perjalanan Kereta Api yang telah ditetapkan atau sampai dengan berlakunya grafik perjalanan Kereta Api baru.
