Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Tanggal: 18 Maret 2024

Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Pengertian Pilihan


Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.


Wilayah Administratif
adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan
bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.


Hukum Acara Jinayat adalah hukum Acara yang mengatur mengenai tata cara mencari dan mendapatkan kebenaran materil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayat.


Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.


Bencana Pesisir adalah
kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan
korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.