Siber

Tanggal: 18 April 2024

Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.

Referensi:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.


Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran


Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.


Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Tepian Kontinen adalah kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia yang berada di bawah permukaan air, yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya dari paparan, lereng, dan tanjakan kontinen yang tidak mencakup dasar samudera yang dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya.