Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate)

Tanggal: 4 Oktober 2022

Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) adalah sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifìkasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara

Pengertian Pilihan


Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta uji Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.


Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan


Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.


Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah Perwira senior Kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas penggerak mekanis Kapal serta operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik Kapal.


Bendahara adalah setiap
orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima,
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara/daerah.