Sepeda Roda Dua

Tanggal: 15 Oktober 2024

Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Pengertian Pilihan


Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.


Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.


Ayam Ras adalah ayam pedaging dan petelur yang merupakan hasil persilangan dari beberapa bangsa ayam di dunia yang memiliki keunggulan tertentu.


Kategori Pangan adalah pengelompokan Pangan berdasarkan Bahan Baku, proses pengolahan, dan/atau target peruntukan sesuai dengan jenis Pangan yang bersangkutan.