Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Pengertian Pilihan
Perbekalan Kesehatan
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan.
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak adalah kaca pengembangan datar, dianil, bening atau berwarna yang permukaan belakangnya telah diberi lapisan perak reflektif terproteksi.
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Entitas Utama (Main Entity)
Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.
