Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor atau nilai barang x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
Pangsa Pasar
Pangsa Pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu
Konvensi Hak Anak
Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengatur hak asasi Anak yang mengikat secara yuridis dan politis bagi negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak)
Bencana Nonalam
Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
