Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pengertian Pilihan
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Pialang Reasuransi
Pialang Reasuransi adalah
orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan
penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN lainnya.
Kewajaran
Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian Fasilitas Diplomatik dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta para Pejabatnya.
