Rupiah Palsu

Tanggal: 28 Juni 2011

Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Mata Uang

Pengertian Pilihan


Sertifikat Laik Fungsi Jalan adalah dokumen mengenai status kelaikan fungsi suatu Ruas Jalan.


Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.


Kerja Paksa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan, dan individu tersebut tidak melakukannya secara sukarela.


Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.


Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.