Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci

Tanggal: 2 Februari 2021

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Tunggakan Pajak adalah
jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di
dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi Internasional.


Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.


Imbal Jasa Kafalah, yang
selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan
Syariah.


Pengesahan Perjanjian
Internasional adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi
(accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).