Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Tanggal: 29 Mei 2017

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017

Pemajuan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan


Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko


Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.


Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.


Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.