Rekening Giro Khusus

Tanggal: 22 Desember 2022

Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Rekening Giro di Bank Indonesia

Pengertian Pilihan


Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi


Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.


Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.


Penyangga Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disingkat PLM adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah.


Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..