Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Rapat Umum Pemegang Saham

Tanggal: 16 Agustus 2007

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar

Referensi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas

Pengertian Pilihan


Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.


Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia


Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang


Unitisasi adalah pengelolaan reservoir secara bersama sesuai dengan kaidah teknis yang tepat, dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menjalankan prinsip manajemen reservoir yang baik.


Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot). atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.