
Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian Pilihan
Keberatan
Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan
Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya Perlindungan Perempuan dari kekerasan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Daerah Otonom
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dua Barang Dianggap Identik
Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.