Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Tanggal: 8 Maret 2023

Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional yang melibatkan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, kelurahan untuk mengembangkan fungsi dan peran perpustakaan dalam memberikan pelayanan sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna Perpustakaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Pengertian Pilihan


Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;


Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.


Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat.


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.