Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Pengertian Pilihan
Bebas dari Tera dan Tera Ulang
Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.
Penduduk Nonpermanen
Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
