Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset

Tanggal: 17 Mei 2022

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset yang selanjutnya disebut Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta ekosistem riset nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset

Pengertian Pilihan


Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.


Protokol Uji Bioekivalensi adalah suatu dokumen lengkap dan rinci yang menguraikan mengenai antara lain organisasi suatu Uji Bioekivalensi, latar belakang, tujuan, desain, metodologi, dan pertimbangan statistik.


Transmigrasi Karya Nusantara yang selanjutnya disebut Trans Karya Nusa adalah program yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berbasis industri dan hilirisasi yang berlandaskan ketersediaan lahan dengan kepastian hukum, potensi komoditas unggul dan strategis, ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung lainnya, serta keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul baik sebagai sumber tenaga kerja maupun pelaku pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi untuk menghasilkan produk berupa barang dan jasa yang kompetitif.


Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik


Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.