Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Produk Rekayasa Genetik

Tanggal: 18 Oktober 2019

Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern

Referensi:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengertian Pilihan


Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.


Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang, kain, dan/atau barang jadi tekstil lainnya yang digunakan perusahaan industri dalam proses produksi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.


Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.


Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan


Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.