Premi Asuransi Pertanian

Tanggal: 1 Agustus 2023

Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Fasilitasi Asuransi Pertanian

Pengertian Pilihan


Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.


Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan cara pembuatan Pakan Ikan yang baik.


Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan Penagihan Pajak.


Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.


Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.