Potensi Pencarian dan Pertolongan

Tanggal: 16 Oktober 2014

Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pencarian dan Pertolongan

Pengertian Pilihan


Dana Tabarru’ adalah
kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme
penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian
reasuransi syariah.


Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan


Persyaratan (Reservation) dalam Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral


Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara.