Potensi Pencarian dan Pertolongan

Tanggal: 16 Oktober 2014

Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pencarian dan Pertolongan

Pengertian Pilihan


Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.


Piutang Negara adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah
Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat
lainnya yang sah.


Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang


Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.


Wali Amanat adalah
kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan
pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten
surat berharga yang bersangkutan;