Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Tanggal: 29 Mei 2017

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemajuan Kebudayaan

Pengertian Pilihan


Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.


Tabungan Perumahan Rakyat
yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh
peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil
pemupukannya setelah kepesertaan berakhir


Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.


Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.


ETLE Portabel adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang digunakan oleh Petugas Polri pada fungsi lalu lintas untuk diletakkan secara berpindah-pindah di jalan.