Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform)

Tanggal: 6 Desember 2022

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Pengertian Pilihan


Imbal Jasa Kafalah Ulang,
yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS
dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.


Komite Akreditasi
Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian.


Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.


Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.


Zoonosis adalah penyakit
yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.