Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Tanggal: 29 April 2019

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian Pilihan


Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan


Pasar Lelang Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-Marketplace Auction adalah pasar Lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi transaksi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta, yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan kemudahan bertransaksi.


Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.


Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.


Manti Nagari adalah Perangkat Pemerintah Nagari yang bertugas membantu Kapalo Nagari dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan administrasi surat menyurat dan pembuatan laporan kinerja Nagari.