Perusakan Lingkungan Hidup

Tanggal: 3 Oktober 2009

Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disebut Buku Pas adalah izin kepemilikan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.


Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan


Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.


Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib atau surat investasi konversi wajib atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima Penyertaan Modal.


Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.