Perusakan Lingkungan Hidup

Tanggal: 3 Oktober 2009

Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.


Pesawat Sinar-X Mamografi adalah pesawat sinar-X yang secara khusus dipergunakan untuk pemeriksaan payudara.


Kedalaman Terukur Kapal (Rated Depth) adalah kedalaman maksimum di mana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diizinkan untuk beroperasi.


Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.


Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi,
pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah