Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Aktuaris
Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
Gudang
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
Pameran Dagang
Pameran Dagang adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pameran untuk mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau memberikan contoh Barang/Jasa serta meningkatkan citra produk kepada calon pembeli dan pengunjung pameran baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh transaksi dagang secara langsung dan/atau tidak langsung.
Penggabungan Perseroan Terbatas
Penggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
Ibu
Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau menyusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak.
