Perusahaan Pers

Tanggal: 23 September 1999

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Medik Konservasi adalah
penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang
konservasi Satwa Liar.


Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.


Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.


Operator Bandar Antariksa adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggungjawab untuk mengoperasikan Bandar Antariksa.


Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approvai Piate) adalah pelat persetujuan kelaikan Peti Kemas.