Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pengertian Pilihan
Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity)
Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
Penyelenggaraan Keantariksaan
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa
Pokok Lelang
Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
Daerah Tangkapan Air
Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
Ikan Kering
Ikan Kering adalah produk perikanan dengan bahan baku Ikan yang telah mengalami perlakuan dengan atau tanpa perebusan dan pengeringan.
