Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.


Buku Bermutu adalah Buku
yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.


Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka


Peralatan Masak (Cookware) dari Logam yang selanjutnya disebut Peralatan Masak adalah peralatan yang digunakan untuk memasak (alat masak), menyajikan, dan/atau menyimpan masakan atau makanan (alat saji dan/atau simpan) dengan bahan baku logam baik tanpa atau dengan lapisan yang bersinggungan langsung dengan makanan dan minuman.


Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.