Persidangan secara Elektronik

Tanggal: 10 Oktober 2020

Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia


Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh


Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.


Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada Siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara.


Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.