Persetujuan Karantina Kesehatan

Tanggal: 8 Agustus 2018

Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kekarantinaan Kesehatan

Pengertian Pilihan


Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.


Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.


Pascapanen Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pascapanen adalah kegiatan penanganan produk segar hasil ternak tanpa penambahan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan Nilai Tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/Kelompok Peternak.


Register Memori Kolektif Bangsa yang selanjutnya disebut Register MKB adalah daftar arsip yang diakui sebagai MKB yang telah ditetapkan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.


Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.