Perolehan Hak atas Tanah

Tanggal: 2 Agustus 2000

Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pengertian Pilihan


Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok adalah kumpulan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.


Bank Sistemik adalah Bank
yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas
transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain
dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor
jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut
mengalami gangguan atau gagal.


Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.


Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.


Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.