Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air

Tanggal: 14 Agustus 2024

Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengelolaan Sumber Daya Air

Pengertian Pilihan


Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah orang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan Perlindungan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA


Perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik Indonesia di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.


Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.


Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun


Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungi lahan.