Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement)

Tanggal: 22 September 2022

Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pengertian Pilihan


Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.


Komputer adalah alat
untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.


Perjanjian Penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan
Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak,
dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka