Perlindungan Perempuan dan Anak

Tanggal: 20 Januari 2022

Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022

Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.


Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal.


Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan


Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.