Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Tanggal: 14 April 2016

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Pengertian Pilihan


Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.


Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.


Nomor UN (UN Number) adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nation Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk mengidentifikasi sebuah Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya