Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi

Tanggal: 13 September 2022

Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap panas bumi antara pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dengan PT PLN (Persero).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Pengertian Pilihan


Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja baik penuh waktu atau paruh waktu untuk pemegang izin yang diperkirakan menerima dosis tahunan dapat melebihi dosis untuk masyarakat umum dan memiliki hak serta kewajiban terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pekerjaannya.


Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat 


Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.


Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan bam listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan bam ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.


Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.