Penetapan Rumpun atau Galur dari SDG Hewan

Tanggal: 9 April 2025

Penetapan Rumpun atau Galur dari SDG Hewan yang selanjutnya disebut Penetapan Rumpun atau Galur adalah pengakuan pemerintah terhadap Rumpun atau Galur yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun-temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Pengertian Pilihan


Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat PPLP adalah sekolah pembibitan Olahraga nasional yang digunakan untuk mencari dan membina bakat Olahraga pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama atau setingkat.


Bahan Obat Kuasi adalah bahan aktif yang memiliki khasiat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat kuasi.


Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional


Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.


Stasiun Pemantau Atmosfer Global adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.